Proses hukum harus merujuk pada 2 (dua) elemen tersebut ada penista agama yaitu saudara Ahok, kemudian perbuatannya yang sifatnya mengajak orang Islam untuk tidak ber-agama.
Selain itu, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif
Bareskrim sendiri mulai hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan
Meski demikian, kata JK, Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri
Mabes Polri, kata Boy, mengimbau semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka
Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok
"Akhirnya mereka-mereka yang membangun propaganda pak Jokowi anti Islam yang tenggelam sendiri. Jangankan menenggelamkan Pak Jokowi, mengalahkan PDIP saja mereka tidak mampu," ujar Habib Sholeh.
Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Kace sebagai tersangka kasus dugaan penista agama. Kace akan disangka dengan pasal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang ITE.
Pernyataan ini sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi.